Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU).

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (4/6/2024). Ketua DPR, Puan Maharani, yang memimpin rapat, menanyakan kepada seluruh fraksi mengenai persetujuan pengesahan RUU KIA menjadi UU.

Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui pengesahan RUU KIA menjadi UU, dengan catatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Kemudian para anggota DPR yang hadir kompak mengatakan setuju. Lalu Puan Maharani mengetok palu sebagai tanpa pengesahan.

Pengesahan ini memberikan sejumlah hak baru bagi ibu yang bekerja, termasuk cuti melahirkan selama enam bulan.

Dalam ketentuan Hak Ibu yang tertuang pada Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan. Aturan ini merinci , cuti melahirkan paling singkat selama tiga bulan pertama.

Kemudian cuti melahirkan dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selain itu, RUU KIA yang telah disahkan juga mencakup beberapa hak lain bagi ibu bekerja, yaitu waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja. Waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak. Dan adanya akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Komentar