Murianews, Jakarta – Implementasi program kelas rawat inap standar atau (KRIS) belum sepenuhnya berjalan. Sehingga instansi terkait pun melakukan berbagai langkah untuk menerapkan program tersebut secara lebih baik.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah membentuk kelompok kerja (Pokja) dalam persiapan pemberlakuan Kris tersebut.
Ketua DJSN, Agus Suprapto mengatakan pembentukan Pokja ini diharapkan dapat memastikan penerapan KRIS berjalan dengan baik.
”Kami telah mengadakan empat kali pertemuan untuk ini dan sepakat akan membentuk Pokja antara BPJS, DJSN, Kemenkes, serta beberapa pemangku kepentingan lainnya, untuk membahas penerapan KRIS,” ujar Agus dikutip dari Detik.com, Jumat (7/6/2024).
Agus menyatakan pembentukan Pokja ini telah menjadi pembahasan berkala dalam beberapa pertemuan terakhir. Menurutnya, penerapan KRIS sebenarnya telah diamanatkan oleh peraturan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN).
Salah satu tujuan utama penerapan KRIS adalah untuk mewujudkan keadilan sosial dalam prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Agus menyampaikan jika pihaknya akan terus memantau perkembangan proses implementasi KRIS.
”Karena telah 20 tahun kita menunggu pelaksanaannya. Kami tegaskan bahwa DJSN akan tetap berpegang pada apa yang diamanatkan oleh undang-undang, dan akan terus memantau pelaksanaan KRIS,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan terbaru terkait perubahan kelas layanan menjadi KRIS BPJS Kesehatan.
Proses penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap hingga target pada 1 Juli 2025, di mana seluruh rumah sakit diharapkan dapat memenuhi kriteria KRIS secara penuh.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.



