Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk memperbarui format Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di seluruh Indonesia. Perubahan itu terutama adanya penambahan gambar kendaraan, baik mobil maupun motor.

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan, langkah ini diambil untuk mempermudah petugas lalu lintas, baik dalam negeri atau pun luar negeri, dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

”Pada 1 Juni 2025, SIM dari Indonesia diakui dan dapat digunakan di Filipina, Malaysia, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Oleh karena itu, penyesuaian format SIM perlu dilakukan untuk memudahkan pengidentifikasian,” ujar Heru dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Perubahan ini akan berlaku mulai Juli 2024. Artinya, bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru pada periode tersebut, mereka akan mendapatkan SIM dengan format baru yang mencantumkan gambar kendaraan.

Heru menegaskan, tidak akan ada perubahan pada format angka pada SIM maupun biaya pengurusannya. Perubahan yang dilakukan hanya untuk memudahkan pengelompokkan jenis SIM.

”Tidak ada perubahan biaya,” kata dia.

Biaya pembuatan SIM A tetap Rp 120.000 per penerbitan, dan biaya perpanjangannya Rp 80.000 per penerbitan.

Sedangkan untuk SIM C baru, biaya pembuatannya adalah Rp 100.000 per penerbitan dan biaya perpanjangannya adalah Rp 75.000.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler