Presiden Minta Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang
Cholis Anwar
Senin, 24 Juni 2024 23:32:00
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengarahkan agar kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 diperpanjang hingga 2025.
Kebijakan yang seharusnya berakhir pada Maret 2024 setelah diberlakukan sejak Maret 2020, diusulkan untuk diperpanjang guna meringankan beban perbankan.
”Ada arahan Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat dari pada Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024, ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Senin (24/6/2024).
Airlangga menjelaskan, perpanjangan relaksasi diperlukan agar perbankan tidak terbebani pencadangan kerugian akibat Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang gagal bayar. Dengan keringanan restrukturisasi, kredit dapat dikategorikan berstatus lancar.
Namun, tanpa relaksasi, kredit dengan status pembayaran tidak lancar dapat dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), yang akan membebani perbankan dalam mencadangkan kerugian penurunan nilai lebih banyak.
”(Perpanjangan relaksasi) ini akan mengurangi perbankan mencadangkan kerugian akibat KUR,” beber Airlangga.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai outstanding restrukturisasi mencapai Rp 228,2 triliun atau 3,14 persen dari total kredit per Maret 2024, menurun dari Rp 830 triliun pada Oktober 2020.
Sementara itu, Loan at Risk (LaR) perbankan (NPL+Kol 2+Restru Kol 1) pada Maret 2024 sebesar 11,10 persen, sudah mendekati level sebelum pandemi di kisaran 9-10 persen.
Kenaikan NPL tersebut secara umum telah dimitigasi oleh bank melalui pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), sehingga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap permodalan bank.



