Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas yang diikuti oleh sejumlah menteri untuk merespons banyaknya industri tekstil lokal yang mengalami kesulitan, termasuk penutupan dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Rapat tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, usai mengikuti rapat tersebut mengungkapkan, rapat ini digelar untuk menanggapi keluhan dari pelaku industri tekstil yang beberapa di antaranya sudah gulung tikar.

”Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa tutup ya, dan ada beberapa yang terancam (melakukan) PHK massal,” ujar Zulkifli Hasan.

Untuk merespons isu ini, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pemberlakuan kembali aturan tersebut diusulkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dengan harapan dapat membendung gelombang PHK yang melanda industri tekstil.

”Tetapi tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas dikenakan BMTP dan antidumping sekalian,” lanjut Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan menyatakan dirinya dan para menteri terkait akan merumuskan lebih lanjut aturan mengenai kebijakan dan pengaturan impor agar dapat segera diimplementasikan.

”Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai. Nah sementara untuk merumuskan melindungi (industri tekstil) secara jangka panjang, usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8, apakah menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui trade remedies seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk menjaga industri TPT dalam negeri.

Menurut Agus, keberhasilan upaya ini harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan kolaborasi dengan kementerian terkait.

”Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja,” ujar Agus Gumiwang.

Agus menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan penyerapan produk TPT di pasar domestik, namun daya saing industri ini terganggu oleh importasi produk sejenis dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun ilegal.

”Selain itu, terdapat produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan. Akibatnya, terjadi oversupply sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia,” tambahnya.

Komentar