Formappi Desak MKD Pecat 82 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online
Cholis Anwar
Jumat, 28 Juni 2024 17:15:00
Murianews, Jakarta – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera memproses 82 anggota DPR yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Lucius juga meminta agar MKD menjatuhkan hukuman tegas berupa pemecatan bagi para anggota dewan tersebut.
”Tidak ada pilihan bagi MKD sebagai penjaga etika parlemen, segera proses 80-an nama anggota yang terlibat judi online. Proses itu harus diakhiri dengan hukuman tegas pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPR,” kata Lucius dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/6/2024).
Lucius menegaskan MKD harus menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus ini karena judi online sudah menjamur hingga seluruh elemen bangsa. Menurutnya, sanksi ringan terhadap anggota DPR yang bermain judi online akan menjadi contoh buruk bagi publik.
”Pemberantasan judi online hanya akan menjadi bahan candaan jika DPR melalui MKD tidak memulainya,” ujar Lucius.
Lucius juga berpendapat, sanksi pemecatan terhadap anggota DPR yang bermain judi online akan memberi harapan lebih besar untuk DPR periode mendatang, yang bisa dikawal dengan lebih bermartabat.
Sebaliknya, jika 82 anggota DPR yang terlibat judi online dibiarkan saja, MKD dianggap menyumbangkan modal negatif bagi parlemen baru.
”Jika MKD tidak memproses itu artinya kehormatan DPR digadaikan oleh MKD. MKD menyamakan kehormatan DPR setara dengan kehormatan pelaku judi online. Jadi ini pertaruhan citra, wibawa, dan kehormatan DPR. Semua tanggung jawab itu ada dalam genggaman MKD,” tegas Lucius.



