Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan pidana penjara selama 12 tahun.

SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) secara sah dan meyakinkan.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Selain hukuman penjara, eks Gubernur Sulawesi Selatan ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) dengan subsider empat tahun kurungan.

Jaksa menilai SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam surat tuntutan dijelaskan, sejak menjabat sebagai Mentan, SYL mengumpulkan anak buahnya untuk menginstruksikan pengumpulan uang patungan dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan.

Beberapa orang yang diperintah SYL untuk mengumpulkan uang tersebut termasuk Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, dan ajudannya, Panji Harjanto. Pengumpulan uang ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan. SYL juga mengancam jajaran di bawahnya, bahwa jika permintaan ini tidak dipenuhi, jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler