MKD: Perputaran Uang Judi Online di DPR Capai Rp 1,9 M
Cholis Anwar
Selasa, 2 Juli 2024 14:07:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mencatat, total perputaran uang di DPR terkait judi online sebanyak Rp 1,9 miliar. Jumlah ini menurun dari sebelumnya yang disangkakan mencapai Rp 25 miliar.
Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun mengatakan, memang ada puluhan orang yang bermain judi online di lingkungan DPR. Tetapi anggota DPR yang terlibat hanya dua orang.
Menurutnya, hal ini berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan judi online.
Karena itu, pihaknya juga akan memanggil dua anggota DPR yang terlibat judi online tersebut untuk dimintai klarifikasi.
”Penegasannya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu,” kata Adang dikutip dari Antara, Selasa (2/7/2024).
Selain dua anggota DPR RI, Adang juga mengungkapkan bahwa ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR yang dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR RI.
”Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga,” kata Adang.
Selanjutnya, dia menekankan jika perputaran uang hingga mencapai Rp1,9 miliar dari aktivitas judi online di lingkungan DPR, bukan Rp25 miliar seperti isu yang beredar.
”Kami apresiasi kepada Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik,” kata Adang.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024), menyebutkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang terlibat judi online. Transaksi yang terdeteksi lebih dari 63.000 dengan total nilai hampir Rp 25 miliar.
Kemudian Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh juga pernah menyebut terdapat 82 anggota DPR RI yang diduga terlibat dengan judi online, dan temuan tersebut akan dilaporkan oleh PPATK ke Komisi III DPR dan MKD.
Murianews, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mencatat, total perputaran uang di DPR terkait judi online sebanyak Rp 1,9 miliar. Jumlah ini menurun dari sebelumnya yang disangkakan mencapai Rp 25 miliar.
Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun mengatakan, memang ada puluhan orang yang bermain judi online di lingkungan DPR. Tetapi anggota DPR yang terlibat hanya dua orang.
Menurutnya, hal ini berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan judi online.
Karena itu, pihaknya juga akan memanggil dua anggota DPR yang terlibat judi online tersebut untuk dimintai klarifikasi.
”Penegasannya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu,” kata Adang dikutip dari Antara, Selasa (2/7/2024).
Selain dua anggota DPR RI, Adang juga mengungkapkan bahwa ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR yang dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR RI.
”Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga,” kata Adang.
Selanjutnya, dia menekankan jika perputaran uang hingga mencapai Rp1,9 miliar dari aktivitas judi online di lingkungan DPR, bukan Rp25 miliar seperti isu yang beredar.
”Kami apresiasi kepada Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik,” kata Adang.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024), menyebutkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang terlibat judi online. Transaksi yang terdeteksi lebih dari 63.000 dengan total nilai hampir Rp 25 miliar.
Kemudian Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh juga pernah menyebut terdapat 82 anggota DPR RI yang diduga terlibat dengan judi online, dan temuan tersebut akan dilaporkan oleh PPATK ke Komisi III DPR dan MKD.