Jokowi Resmi Teken UU KIA, Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan
Cholis Anwar
Sabtu, 6 Juli 2024 07:16:00
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan, UU KIA ini mengatur hak-hak ibu pascamelahirkan, pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.
”UU ini akan menguatkan pelaksanaan kebijakan dan program fase seribu hari pertama kehidupan, menjadikannya lebih sinergis dan komprehensif,” Bintang Puspayoga, dikutip dari Antara, Sabtu (6/7/2024).
Undang-Undang yang ditandatangani Jokowi di Jakarta pada 2 Juli 2024 ini mencakup hak-hak ibu pekerja, termasuk cuti pascamelahirkan selama maksimal enam bulan.
Dalam pasal 4 ayat 3 menjelaskan, hak cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus, seperti masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan.
Selain itu, ibu hamil yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan dengan surat keterangan dari dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Selama masa cuti, Pasal 5 ayat 2 mewajibkan pemberi kerja untuk membayar upah penuh selama tiga bulan pertama, satu bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Kemudian pasal 6 mengatur hak suami untuk mendampingi istri selama persalinan selama dua hari, dan paling lama tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.
Suami juga berhak cuti dua hari jika istri mengalami keguguran, dan diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri atau anak yang mengalami masalah kesehatan atau meninggal dunia dalam proses persalinan.
Hak anak diatur dalam Pasal 11, termasuk memperoleh identitas diri, air susu ibu eksklusif hingga enam bulan dan dilanjutkan hingga usia dua tahun, serta pelayanan kesehatan gizi sesuai perkembangan usia dan kebutuhan fisik serta mental.
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan, UU KIA ini mengatur hak-hak ibu pascamelahirkan, pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.
”UU ini akan menguatkan pelaksanaan kebijakan dan program fase seribu hari pertama kehidupan, menjadikannya lebih sinergis dan komprehensif,” Bintang Puspayoga, dikutip dari Antara, Sabtu (6/7/2024).
Undang-Undang yang ditandatangani Jokowi di Jakarta pada 2 Juli 2024 ini mencakup hak-hak ibu pekerja, termasuk cuti pascamelahirkan selama maksimal enam bulan.
Dalam pasal 4 ayat 3 menjelaskan, hak cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus, seperti masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan.
Selain itu, ibu hamil yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan dengan surat keterangan dari dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Selama masa cuti, Pasal 5 ayat 2 mewajibkan pemberi kerja untuk membayar upah penuh selama tiga bulan pertama, satu bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Kemudian pasal 6 mengatur hak suami untuk mendampingi istri selama persalinan selama dua hari, dan paling lama tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.
Suami juga berhak cuti dua hari jika istri mengalami keguguran, dan diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri atau anak yang mengalami masalah kesehatan atau meninggal dunia dalam proses persalinan.
Hak anak diatur dalam Pasal 11, termasuk memperoleh identitas diri, air susu ibu eksklusif hingga enam bulan dan dilanjutkan hingga usia dua tahun, serta pelayanan kesehatan gizi sesuai perkembangan usia dan kebutuhan fisik serta mental.