Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak para pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (6/7/2024).

UU KIA sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024 lalu. Sehingga, harus ada kesamaan pemahaman oleh para pemangku kepentingan, termasuk para pengusaha.

”Kita harus siap-siap supaya Tripartit (unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh) memiliki pemahaman yang sama,” ucap Indah.

Indah menyambut baik kehadiran UU KIA karena sejalan dengan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Kemnaker.

”Jadi kita sambut kehadiran UU KIA dengan sangat riang gembira. Tidak ada regulasi yang membuat hidup lebih terpuruk, jadi pasti regulasi hadir ada niatan bagus,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kehadiran UU KIA semakin memberikan legitimasi tentang pentingnya fasilitas kerja bagi pekerja, terutama pekerja perempuan.

Menurutnya, UU KIA juga melegitimasi pentingnya negara mengingatkan pemberi kerja dan pekerja untuk sama-sama memperhatikan bukan hanya perempuan, tetapi juga anak dan keluarganya.

”Mereka menjadi satu kesatuan yang nantinya berkontribusi terhadap produktivitas si pekerja perempuan, sehingga akhirnya berkontribusi pula pada produktivitas dan daya saing perusahaan, kemudian juga berkontribusi pada daya saing negara,” tuturnya.

Komentar