Murianews, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) segera menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, dalam menyurun peraturan turunan UU KIA ini, pihaknya akan berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga lainnya.
”Kami menyambut baik disahkannya UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan selanjutnya akan segera menyusun peraturan turunan UU KIA berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain,” ujar Bintang Puspayoga dikutip dari Antara, Sabtu (6/7/2024).
Menurut Bintang, UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para ibu dan anak-anak Indonesia.
Bintang menjelaskan, kondisi ibu saat mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik, maupun saat mengangkat anak adalah hal yang membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Bahkan ibu tidak bisa menjalaninya dengan seorang diri.
Melalui undang-undang ini, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak yang meliputi faktor fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual dapat diupayakan.
Kementerian PPPA sebagai kementerian yang mengampu isu perempuan dan anak, berupaya mendorong sinergi multipihak mulai dari level pemerintahan, dunia usaha, organisasi, hingga masyarakat untuk sama-sama berkontribusi dalam pengasuhan dan mewujudkan generasi emas 2045.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024.



