Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Suami penyanyi Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Pradipta Aryawardhana, diperiksa oleh polisi terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 miliar. Tiko diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2024).

Kuasa hukum Tiko Pradipta Aryawardhana, Irfan Aghasar membenarkan jika Tiko saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

”Sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Irfan dikutip dari Antara, Kamis (11/7/2024).

Tiko memenuhi panggilan Kepolisian untuk pertama kalinya sebagai saksi dalam tahap penyidikan kasus tersebut.

Kedatangan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan tidak diketahui oleh awak media hingga pukul 10.45 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Selatan memanggil Tiko pada Kamis pagi terkait laporan kasus penggelapan uang tersebut.

”Untuk esok kami jadwalkan pemanggilan Tiko di jam 10.00 WIB,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro pada Rabu (10/7/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menambahkan, Tiko telah menerima surat panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Pemanggilan ini didasarkan pada pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pelapor yang merupakan mantan istri Tiko berinisial AW.

”Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat diduga ada penggelapan uang,” jelas Ade Ary.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang diduga dilakukan oleh Tiko Aryawardhana. Proses penyelidikan kasus ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Kasus ini dilaporkan oleh mantan istri Tiko, AW, pada tahun 2022. Dugaan penggelapan tersebut terjadi pada periode 2015-2021, ketika AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler