Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Perpres ini secara umum mengatur pemberian insentif bagi calon investor yang terlibat dalam pembangunan layanan dan fasilitas di IKN.

Dilansir dari berkas salinan perpres tersebut di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, pemerintah memberikan berbagai insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar serta fasilitas komersial.

Dalam perpres yang resmi diundangkan pada 11 Juli 2024, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 5 ayat 1 perpres tersebut, Kepala OIKN, yang dalam hal ini dijabat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai Plt. Kepala OIKN, memiliki kewenangan untuk menetapkan pelaku usaha pelopor. Pelaku usaha ini harus telah menyatakan minat dan menandatangani ”letter of intent” dengan pihak OIKN.

Pelaku usaha pelopor yang berpartisipasi dalam pembangunan IKN dengan sumber biaya di luar APBN juga diwajibkan memulai pelaksanaan pembangunan paling lambat lima tahun sejak berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Pasal 7 mengatur bahwa pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) oleh OIKN hingga Rp0 atau dengan pembayaran secara angsuran.

Selain itu, insentif lain juga diberikan dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah. Pasal 9 ayat 2 menyebutkan bahwa hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun, terdiri dari dua siklus: 95 tahun pada siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

”Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam perpres tersebut.

Komentar