Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau atau rokok eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana terlihat dalam salinan PP yang dipublikasikan di laman jdih.setneg.id pada Selasa (30/7/2024).

”Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi peraturan tersebut.

Peraturan Pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik pengesahan peraturan ini sebagai bagian dari transformasi kesehatan guna membangun sistem kesehatan Indonesia yang kuat, mandiri, dan inklusif.

”Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, dengan penerbitan PP ini, sebanyak 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden tidak lagi berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Peraturan Pemerintah yang terdiri atas 1.172 pasal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 26 Juli 2024, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler