Murianews, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melaksanakan operasi pengawasan dan penegakan hukum secara serentak terhadap angkutan barang yang melanggar aturan over dimension over loading (ODOL). Operasi ini dijadwalkan berlangsung dari 19 hingga 25 Agustus 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin menjelaskan, operasi ini akan mencakup penegakan hukum baik terhadap pelanggaran administratif maupun teknis.
”Pada tahun 2023 hingga saat ini, pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Dengan adanya kegiatan pengawasan dan penegakan hukum serentak ini, diharapkan dapat menertibkan operator barang, pemilik barang, serta pengemudi,” ujar Risyapudin dikutip dari Detik.com, Kamis (15/8/2024).
Risyapudin menambahkan, pemerintah akan terus mendorong pelayanan angkutan barang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas dari pelanggaran ODOL.
Berdasarkan data terkini, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pelanggaran muatan, yang mencapai 65 persen dari total pelanggaran, sedangkan sisanya adalah pelanggaran administratif seperti dokumen kendaraan yang tidak lengkap, terutama bukti lulus uji elektronik (BLU-e).
Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan didukung oleh TNI.
Risyapudin berharap bahwa ke depannya, Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah juga dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang menjadi tanggung jawab di wilayahnya.
”Pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilakukan secara berkesinambungan di masa mendatang, baik untuk angkutan barang maupun angkutan orang, selain kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang bersifat insidentil,” pungkas Risyapudin.



