Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan jika DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.

Hal ini disampaikan Dasco menanggapi banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap RUU tersebut.

”Ya nanti kita akan lihat perkembangannya. Kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat,” ujar Dasco di Gedung DPR/MPR, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (22/8/2024).

Dasco menegaskan, DPR selalu tunduk pada aturan dan tata tertib rapat paripurna demi tercapainya keputusan yang demokratis. Salah satu bukti ketaatan DPR terhadap peraturan tersebut adalah ditundanya rapat paripurna yang semula dijadwalkan pada Kamis ini.

Penundaan ini terjadi karena jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat tidak memenuhi kuorum. Dasco menjelaskan, rapat yang awalnya hanya dihadiri oleh 86 anggota DPR, dengan 10 di antaranya berasal dari Fraksi Gerindra, tidak dapat dilanjutkan.

Setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah peserta rapat tetap tidak memenuhi ketentuan kuorum, yaitu 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI. Dasco juga belum bisa memastikan kapan rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan.

”Kita ikuti aturan yang berlaku,” katanya singkat.

Sebelumnya, DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada Kamis pagi dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada. Rapat ini direncanakan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler