Pilgub Jateng 2024
Kaesang Urus Tiga Surat Penting untuk Pencalonan Wagub Jateng 2024
Cholis Anwar
Jumat, 23 Agustus 2024 13:09:00
Murianews, Jakarta – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, telah mengurus tiga surat keterangan sebagai syarat untuk maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam Pilkada 2024.
Diketahui, Partai Nasdem telah memberikan rekomendasi kepada Ahmad Luhfi dan Kaesang Pangarep untuk maju dalam gelaran pemilihan Gubernur dan calon gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Kaesang, yang juga merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024) lalu.
”Surat-surat ini diurus sebagai persyaratan pencalonan Kaesang sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dikutip dari Antara, Jumat (23/8/2024).
Djuyamto menjelaskan, ketiga surat yang diurus oleh Kaesang meliputi surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Ketiga surat tersebut diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu 20 Agustus 2024.
Pengurusan surat-surat ini bertepatan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah, yang dihitung sejak penetapan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusan tersebut, Kaesang diprediksi tidak dapat maju dalam Pilkada karena usianya yang belum mencukupi.
Namun, sehari setelah putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengajukan revisi terhadap UU Pilkada, dengan mengacu pada tafsir hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini.
Dalam putusan MA nomor 24 P/HUM/2024, syarat usia calon diubah menjadi dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih, bukan saat penetapan calon oleh KPU.
Dengan perubahan tersebut, Kaesang yang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, berpeluang untuk maju dalam Pilkada Jateng, karena pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan baru akan dilakukan pada 2025.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa aturan terkait persyaratan usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), akan tetap menjadi pedoman hingga penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada telah dibatalkan. Pada saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada yang dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang, keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku.



