DPR Didorong Segera Sahkan RUU PPRT yang Tertunda Dua Dekade
Cholis Anwar
Selasa, 3 September 2024 18:13:00
Murianews, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq, menegaskan perlunya langkah tegas dari DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda selama dua dekade.
Maman mengungkapkan bahwa pengesahan RUU ini menjadi tanggung jawab penting yang harus diselesaikan sebelum berakhirnya masa periode DPR saat ini.
”Pada masa periode ini, saya rasa DPR perlu mengambil langkah untuk mengetuk atau mengesahkan RUU PPRT ini menjadi undang-undang, sebagai warisan berharga bagi masyarakat sebelum berakhir masa periode saat ini,” ujar Maman Imanulhaq dikutip dari Antara,Selasa (3/9/2024).
Maman menekankan, pengesahan RUU PPRT akan memberikan jaminan sosial yang sangat dibutuhkan oleh pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini belum mendapatkan perlindungan yang memadai, baik dari segi upah, jaminan kesehatan, hingga jaminan masa tua.
”RUU PPRT ini harus diperjuangkan karena di dalamnya terdapat berbagai perlindungan bagi para pekerja rumah tangga. Saat ini, PRT bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas dan upah yang seadanya,” tegas Maman.
Selain memberikan jaminan sosial yang lebih baik, RUU PPRT juga diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi PRT yang kerap menjadi korban kekerasan fisik dan psikologis dari majikan yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Maman, pembahasan RUU ini akan membuka wawasan publik mengenai pentingnya perlindungan terhadap PRT, yang pada akhirnya dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih baik di ranah domestik.
”Saya berharap RUU ini bisa diselesaikan dalam periode ini. Dan jika tidak, saya meminta agar pembahasannya dapat dilanjutkan pada periode selanjutnya sebagai agenda penting,” tambahnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, sebelumnya menyatakan bahwa nasib RUU PPRT kini berada di tangan pimpinan DPR RI. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian terkait untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama DPR.



