Pilkada Serentak 2024
KPU Buka Opsi Pilkada Ulang pada Akhir 2025 jika Kotak Kosong Menang
Cholis Anwar
Jumat, 6 September 2024 16:47:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mempertimbangkan opsi untuk menggelar pemilihan kepala daerah atau Pilkada ulang pada akhir 2025, apabila banyak wilayah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
”Secara prinsip, KPU membutuhkan waktu sekitar sembilan bulan untuk mempersiapkan tahapan pilkada. Jadi, kemungkinan besar Pilkada ulang akan diadakan menjelang akhir tahun 2025. Namun, ini masih berupa opsi,” kata anggota KPU RI August Mellaz, dikutip dari Antara, Jumat (6/9/2024).
Opsi ini, menurut Mellaz, masih bergantung pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang akan digelar bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. RDP tersebut dijadwalkan pada 10 September 2024, dengan agenda pembahasan fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Saat ditanya mengenai dampak Pilkada ulang terhadap keberlanjutan Pilkada Serentak 2029, Mellaz menjelaskan pelaksanaan Pilkada tetap merujuk pada Undang-Undang Pemilu Serentak.
”Jika Pilkada dijadwalkan pada 27 November 2029, sepanjang undang-undang tidak berubah, siklus pemilu tetap berjalan reguler, kecuali ada kebijakan baru yang mengubahnya,” jelas Mellaz.
Ia juga menambahkan, aturan yang ada saat ini mungkin bisa menimbulkan berbagai tafsir yang berbeda, sehingga penting untuk menetapkan satu tafsir yang jelas dan tegas.
”Apakah nanti daerah yang dimenangkan kotak kosong akan diisi oleh penjabat (Pj), itu masih akan dibahas lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pada Rabu (4/9/2024), menyatakan bahwa Pilkada ulang dilakukan agar jadwal Pilkada tetap serentak tanpa terpotong oleh penunjukan Pj. selama lima tahun.
”Tujuan dari Pilkada ini adalah untuk memilih kepala daerah yang terpilih. Jika daerah diisi oleh Pj. selama lima tahun, maka akan ada pergantian berkali-kali, seperti yang terjadi pada Pilkada bergelombang sebelumnya,” ungkap Afifuddin.
Afifuddin menekankan bahwa KPU perlu melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak untuk mencapai pemahaman yang tepat terkait regulasi Pilkada ulang.



