Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas Prof Asrinaldi, menilai tidak akan ada reshuffle kabinet untuk menggantikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang telah mengundurkan diri.

Menurutnya, perombakan kabinet di sisa masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak diperlukan, mengingat waktu yang tersisa hingga serah terima jabatan presiden pada 20 Oktober 2024.

”Saya pikir reshuffle ini tidak mungkin lagi. Barangkali ada pelaksana tugas menteri secara interim,” kata Prof Asrinaldi dikutip dari Antara, Sabtu (7/9/2024).

Prof Asrinaldi menjelaskan, dengan sisa waktu kurang lebih satu bulan, penggantian kedua pejabat tersebut dianggap tidak efektif. Pengisian jabatan baru dinilai hanya akan membuang waktu dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja pemerintah.

”Percuma saja diganti yang baru, lebih baik dibiarkan kosong tetapi dengan pelaksana tugas yang ada karena jabatan menteri itu sifatnya lebih kebijakan, tidak terlalu teknis,” jelasnya.

Ia menyarankan agar posisi Mensos diambil alih sementara oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM), Muhadjir Effendy. Sedangkan tugas Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet, menurutnya, bisa diambil alih oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

”Jadi, saya tidak yakin akan ada orang baru. Kalaupun ada, mungkin hanya sekadar balas jasa,” tambah Prof Asrinaldi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan sinyal kemungkinan adanya reshuffle kabinet setelah Tri Rismaharini dan Pramono Anung mengundurkan diri.

”Ya, bisa,” ujar Presiden saat ditanya terkait kemungkinan perombakan kabinet usai meresmikan Flyover Djuanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/9/2024).

Risma mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial untuk fokus berkontestasi dalam Pilkada Jawa Timur. Pemberhentian Risma secara resmi diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2024.

Sementara itu, Pramono Anung juga mengajukan pengunduran diri untuk fokus pada Pilkada Jakarta. Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pengunduran diri Pramono efektif mulai 22 September 2024.

Komentar