DPR dan KPU Bahas Tiga Opsi Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
Cholis Anwar
Selasa, 10 September 2024 07:43:00
Murianews, Jakarta – Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas tiga opsi skenario terkait daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di mana kotak kosong berpotensi memenangkan pemilihan.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengungkapkan tiga opsi yang akan dibahas dalam rapat tersebut.
Opsi pertama adalah melaksanakan pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon. Opsi kedua adalah mempercepat gelaran pilkada dengan membuka pendaftaran baru dan melaksanakan pilkada dalam dua tahun ke depan dengan penjabat sebagai kepala daerah sementara.
”Pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat,” kata Mardani dilansir dari Antara, Selasa (10/9/2024).
Opsi ketiga adalah daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah selama lima tahun. Mardani menilai masing-masing opsi memiliki kelebihan dan kekurangan.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, sebelumnya mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan pada tahun 2025 jika di Pilkada Serentak 2024 terdapat daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Afifuddin menjelaskan bahwa jika pilkada ulang dilaksanakan pada jadwal pilkada berikutnya dalam lima tahun mendatang, daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat selama periode tersebut.
”Logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang. Jika diisi penjabat selama lima tahun berganti-gantian terus ya. Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi,” kata Afifuddin pekan lalu.
Saat ini, KPU mencatat terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Rinciannya terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.



