KPK Sebut Satu Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi
Cholis Anwar
Rabu, 11 September 2024 07:11:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada salah satu bakal calon kepala daerah (bacakada) yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
”Baru satu (bacakada berstatus tersangka),” kata Tessa, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas calon kepala daerah tersebut, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/9/2024).
Tessa menjelaskan, KPK saat ini tengah memproses surat terkait status tersangka tersebut untuk diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, proses ini masih dalam tahap pembicaraan internal di KPK.
”Belum, surat ke KPU masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Kholik, mengonfirmasi jika hingga kini KPU belum menerima surat dari KPK terkait calon kepala daerah yang berstatus tersangka.
”Sampai pagi ini kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu,” ujar Idham.
Idham menegaskan jika KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan status tersangka seorang bacakada. Hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang aparat penegak hukum.
”Selama proses hukum belum selesai, kami tidak berkapasitas untuk mengumumkan status tersangka,” jelasnya.
Meskipun demikian, lanjut Idham, seorang calon kepala daerah yang masih berstatus tersangka dan belum mendapatkan putusan pengadilan yang inkrah, tetap dapat mengikuti Pilkada 2024.
”Kalau yang bersangkutan masih tersangka dan belum mendapatkan putusan inkrah, maka masih bisa memproses pencalonannya dalam Pilkada,” pungkasnya.



