Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial sebagai pedoman agar umat Muslim terhindar dari aktivitas yang merugikan. MUI menyebut bahwa bermain di platform digital adalah sesuatu yang mubah (boleh) secara umum.

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bermuamalah di Media Sosial. Dalam fatwa ini, terdapat beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam saat menggunakan media sosial.

1. Menyebarkan Berita Bohong atau Hoaks

Umat Muslim dilarang keras menyebarkan berita bohong atau hoaks, bahkan jika dilakukan dengan tujuan baik. Hal ini termasuk menyebarkan informasi palsu, seperti berita kematian orang yang masih hidup.

Selain itu, membuat dan menyebarkan konten yang tidak benar, atau menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya, hukumnya haram.

2. Bullying dan Ujaran Kebencian

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berbasis suku, agama, ras, atau antargolongan. Tindakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam dan dapat merusak keharmonisan dalam masyarakat.

3. Pornografi

Umat Muslim diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan hal-hal yang dilarang secara syariat melalui media sosial. Ini mencakup segala bentuk konten porno, baik berupa teks, foto, maupun video.

4. Menjelekkan Orang Lain

Dalam fatwa ini, umat Muslim juga diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan menyebarkan permusuhan. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, atau kejelekan orang lain juga dilarang.

5. Aktivitas Buzzer

Aktivitas sebagai buzzer yang mencari keuntungan dengan menyebarkan informasi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal negatif lainnya dianggap haram. Larangan ini juga berlaku bagi mereka yang menyuruh, mendukung, membantu, atau memanfaatkan jasa buzzer tersebut.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler