Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Panitia Khusus atau Pansus Haji melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sekaligus merencanakan pemanggilan kembali terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pemanggilan ini dilakukan terkait polemik pelaksanaan haji tahun 2024, khususnya mengenai dugaan penyimpangan pengalihan kuota haji.

Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya menjelaskan, pemanggilan tersebut dibahas dalam rapat internal Pansus yang berlangsung pada Senin (23/9/2024) di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

”Hari ini dibahas di internal pansus,” ujar Wisnu dikutip dari Antara.

Rencana pemanggilan ini muncul setelah Pansus Haji merasa tidak mendapatkan respons yang memadai dari Menag terkait klarifikasi dugaan penyimpangan kuota haji beberapa waktu lalu.

Wisnu menyayangkan sikap Menag yang dianggap tidak mengindahkan itikad baik dari pansus untuk memberikan klarifikasi.

”Secara prinsip, pansus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kesempatan yang diberikan oleh pansus seharusnya bisa digunakan dengan baik oleh Menag untuk meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan kuota haji tambahan, bila memang yang bersangkutan berkeyakinan demikian,” jelasnya.

Dalam RDPU tersebut, Pansus Haji berencana menggali lebih dalam terkait siapa pihak yang berinisiatif mengalihkan kuota tambahan. Polemik ini muncul setelah kuota tambahan haji diduga dibagi menjadi 50:50 tanpa kejelasan.

”Kami ingin mengonfirmasi siapa pihak yang berinisiatif membagi kuota tambahan menjadi 50:50. Apakah itu atas inisiatif pribadi Menag, atas sepengetahuan Menag tapi dilakukan bawahannya, atau dilakukan oleh bawahannya tanpa sepengetahuan Menag. Poin-poin ini yang hendak kita eksplorasi,” tegas Wisnu.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah jika dirinya mangkir dari agenda Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI. Menurutnya, ia belum menerima surat panggilan resmi dari Pansus.

”Sampai saya datang ketemu kawan-kawan ini, saya belum pernah mendapatkan surat panggilan itu. Bisa dicek di kesekretariatan, kesekjenan DPR, kan bisa dicek ya,” kata Yaqut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Polemik pelaksanaan haji tahun 2024 memunculkan beberapa catatan negatif, termasuk adanya 3.503 calon haji khusus yang diberangkatkan tanpa masa tunggu atau 0 tahun, yang memicu kontroversi di kalangan publik dan legislatif.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler