Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) khusus terkait reklamasi tambang di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini dirancang untuk mengatur lebih lanjut kegiatan pertambangan yang masih aktif di wilayah tersebut dan dampaknya terhadap lingkungan.

”Sedang dilakukan kajian, dan akan ada PP khusus untuk IKN,” ujar Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Horas Pasaribu, dikutip dari Antara, Selasa (24/9/2024).

Horas menjelaskan, pengaturan ini nantinya akan memberikan ketentuan khusus bagi wilayah IKN, meski ia belum bisa memastikan kapan PP tersebut akan diterbitkan.

”Kalau PP itu kita nggak tahu kapan ditandatangani, apakah presiden sekarang atau setelahnya. Kita lihat saja nanti,” tambahnya.

Masalah pertambangan di wilayah IKN memang menjadi perhatian, mengingat masih terdapat sekitar 60 izin tambang aktif yang belum dapat dihentikan sepenuhnya.

Pada akhir 2023 lalu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Myrna Asnawati Safitri menjelaskan, pihaknya menghadapi dilema terkait keberlanjutan aktivitas pertambangan di IKN.

Di satu sisi, tambang-tambang ini menyebabkan kerusakan lingkungan, namun di sisi lain, hak-hak pemegang izin tambang tetap harus dihormati.

”Kita masih mengakui adanya izin-izin tambang aktif. Dari konsolidasi data yang kami lakukan selama enam bulan terakhir, ada sekitar 60 izin tambang aktif di wilayah IKN,” ujar Myrna.

Untuk mengantisipasi dampak lingkungan, OIKN memperkuat pengawasan terhadap kewajiban lingkungan dari para pemegang izin tambang. Langkah ini mencakup reklamasi dan pasca tambang yang wajib diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.

”Kami tengah mempersiapkan pedoman reklamasi, dan diharapkan tahun depan pemegang izin tambang aktif dapat menjalankan kewajibannya dengan baik,” tambah Myrna.

Komentar