Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi dimulai hari ini, Rabu (16/10/2024) dan akan berlangsung hingga 14 November 2024.

Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah mereka yang lolos tahap seleksi administrasi sebelumnya dan telah memiliki kartu ujian dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.

Sebelum mengikuti ujian, peserta diwajibkan memahami ketentuan yang berlaku, termasuk membawa dokumen penting yang harus diserahkan kepada panitia sebelum masuk ruang ujian.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peserta harus membawa dokumen berikut saat menghadiri SKD:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau pengganti yang sah. Jika KTP asli tidak tersedia, peserta dapat menunjukkan surat keterangan pengganti KTP, salinan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir, KTP digital, atau KK digital.
  2. Kartu ujian CPNS 2024, yang harus dicetak dengan hasil yang jelas untuk memudahkan panitia dalam proses verifikasi.
  3. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus bagi peserta yang mengikuti tes di luar negeri.

Agar proses seleksi berjalan lancar, peserta diwajibkan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan oleh BKN. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen.
  2. Panitia akan memberikan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) sebelum ujian dimulai. Pemberian PIN ini akan ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.
  3. Peserta harus mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Penggunaan kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperbolehkan.
  4. Peserta tidak diperbolehkan membawa buku, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, atau alat tulis selain pensil kayu, serta barang-barang lain seperti senjata api atau benda tajam.
  5. Selama ujian, peserta tidak boleh berbicara atau berinteraksi dengan peserta lain tanpa izin panitia.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler