Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Putusan tersebut diumumkan pada Kamis (24/10/2024) melalui laman resmi PTUN Jakarta.

”1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id.

Sidang putusan ini dilakukan setelah PTUN Jakarta menggelar serangkaian persidangan sejak gugatan diterima pada 2 April 2024.

Sidang pertama berlangsung pada 30 Mei 2024 dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Proses persidangan tersebut berjalan selama 18 hari hingga putusan akhirnya dijatuhkan pada Kamis ini.

Sebelumnya, PDIP mengajukan gugatan terhadap KPU karena menilai lembaga tersebut telah melakukan tindakan melanggar hukum dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

PDIP dalam gugatannya mempersoalkan keputusan KPU yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Menurut PDIP, KPU dinilai melanggar ketentuan hukum terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden, yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, telah diubah.

Selain itu, dalam petitumnya, PDIP juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi lebih lanjut yang berkaitan dengan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Komentar