Rabu, 19 November 2025

Murianews, Surabaya – Menyambut peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/23803/436.8.6/2024.

Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masyarakat, dan pelaku usaha untuk berpartisipasi dengan mengibarkan bendera, mengenakan pakaian bertema perjuangan, serta memperdengarkan lagu-lagu perjuangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan menyampaikan, tema Hari Pahlawan tahun ini adalah ”Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu”.

Masyarakat diminta mengibarkan Bendera Merah Putih setinggi satu tiang penuh di rumah masing-masing, lingkungan permukiman, perkantoran, dan tempat usaha pada tanggal 10 November 2024.

”Untuk merayakan Hari Pahlawan, masyarakat diimbau mengenakan pakaian bertema perjuangan dengan tambahan pin Merah Putih serta memperdengarkan lagu-lagu perjuangan di berbagai tempat,” ungkap Ikhsan dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, Kamis (7/11/2024).

Ikhsan juga mengarahkan Kepala OPD, Camat, dan Lurah di lingkungan Pemkot Surabaya agar menghimbau karyawan untuk mengenakan pakaian bertema perjuangan pada 8 November dan mengibarkan Bendera Merah Putih pada 10 November, pukul 06.00 - 18.00 WIB.

Camat dan Lurah diminta menyampaikan imbauan ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing untuk turut mengibarkan bendera Merah Putih sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Selain itu, Pemkot Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga mengimbau pemilik videotron untuk menayangkan tema-tema kepahlawanan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Dispendik) meminta sekolah-sekolah agar turut serta mengenakan pakaian perjuangan, memakai pin Merah Putih, dan memperdengarkan lagu-lagu perjuangan pada 8 November.

Komentar

Terpopuler