Kotak Kosong Menang, KPU Gelar Pilkada Ulang pada September 2025
Cholis Anwar
Minggu, 10 November 2024 09:17:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada ulang pada 2025 bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Ketua KPU Mochamad Afifuddin menyatakan, Pilkada ulang tersebut rencananya akan dilaksanakan pada September 2025.
”Kami akan mengadakan Pilkada kembali, yang detail tahapannya akan kita bahas, itu rencananya di bulan September 2025,” kata Afifuddin dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/11/2024).
Proses tahapan Pilkada ulang ini akan dibahas bersama Komisi II DPR setelah tahapan Pilkada serentak 2024 selesai.
Afif menegaskan, KPU akan menyusun tahapan pelaksanaan Pilkada ulang dengan melibatkan beberapa pihak, termasuk Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rencana ini sebelumnya telah disepakati dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP pada 10 September 2024 lalu.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, kesepakatan tersebut menjadi langkah untuk memastikan adanya pemerintahan yang definitif di daerah-daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong wajib mengadakan Pilkada ulang pada tahun berikutnya.
”Secara bersama menyetujui Pilkada untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025,” ujar Doli.



