Pastikan Nama Anda Terdaftar, Ini Cara Cek DPT Online Melalui HP
Cholis Anwar
Senin, 25 November 2024 08:25:00
Murianews, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Pemilih di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia diimbau memastikan nama mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan cek DPT secara online yang dapat diakses melalui HP Android dengan konfirmasi via WhatsApp.
Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat memastikan hak pilihnya dalam pesta demokrasi tersebut.
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Berikut langkah-langkah untuk mengecek nama Anda di DPT secara online:
- Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
- Pilih ”Cek DPT Online” atau
- Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
- Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
- Masukkan data berupa Kabupaten/kota sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
- Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
- Klik ”Pencarian”
- Jika sudah terdaftar akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
- Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan dengan bunyi, ”Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Apabila nama anda belum terdaftar dalam DPT, Anda dapat menghubungi Kantor KPU terdekat guna memastikan dan meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika Anda memenuhi syarat sebagai pemilih.



