Rabu, 19 November 2025

Murianews, Batu – Polres Batu, malan, Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui media sosial. Sebanyak enam orang tersangka telah diamankan dalam kasus ini. 

”Kami mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan bayi,” ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dikutip dari Detikjatim.com, Jumat (3/1/2025).

Kasus ini terungkap sejak 26 Desember 2024 dan hingga kini masih dalam tahap pengembangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebanyak lima bayi telah dijual oleh para pelaku ke berbagai daerah dengan harga berkisar antara Rp 18 juta hingga Rp 19 juta. 

”Penjualan dilakukan melalui media sosial Facebook dengan modus mempertemukan ibu yang tidak memiliki anak untuk diadopsi,” ungkap Andi. 

Para pelaku diketahui berasal dari beberapa daerah, termasuk Sidoarjo, Nganjuk, hingga Jakarta. Polisi menduga jaringan perdagangan bayi ini berskala nasional. 

”Kami masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Andi. 

Polres Batu berkomitmen untuk mengungkap tuntas jaringan perdagangan bayi ini.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler