Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenang) mengusulkan kepada DPR terkait dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji 2025 sebesar Rp 55,5 juta per jemaah.

Jumlah usulan biaya haji 2025 tersebut turun Rp 10 juta dari usulan sebelumnya yang mencapai Rp 65 juta per jemaah.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).

”Hadirin yang terhormat, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 Hijriah atau 2025 sebesar Rp 55.593.201,57,” ungkap Hilman.

Hilman menjelaskan, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 mencapai Rp 89.666.469,26.

Dari jumlah tersebut, nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah mencapai Rp 34.073.267,69. Dengan demikian, beban yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar 68 persen atau sekitar Rp 55,5 juta.

Pihaknya merinci, total Rp 55,5 juta tersebut terbagi menjadi  empat penggunaan. Yakni, biaya penerbangan ke Arab Saudi sebesar Rp 33.100.000.

Kemudian akomodasi di Makkah sebesar Rp 14.775.478, akomodasi di Madinah Rp 4.517.720, dan living cost (biaya hidup) sebesar Rp 3.200.002.

Komentar