Murianews, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) telah membentuk Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Nasional. Satgas ini bertugas untuk mengendalikan penyebaran PMK yang menyerang hewan ternak di Indonesia.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan, Satgas PMK Nasional bertujuan untuk menjamin kolaborasi dan sinergi dalam mengatasi wabah PMK, baik di tingkat nasional maupun daerah.
”Satgas ini dibentuk untuk orkestrasi pengendalian PMK sampai ke tingkat daerah,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (11/1/2025).
Satgas ini melibatkan berbagai asosiasi peternak dan profesi, termasuk Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).A
gung menambahkan, tim satgas akan memonitor tindakan penanganan PMK di seluruh daerah serta merespons laporan dari peternak terkait wabah tersebut.
Selain itu, edukasi terkait penanganan PMK, vaksinasi di sekitar lokasi kasus, dan penyediaan akses informasi mengenai distribusi vaksin akan digencarkan.
Kementan juga telah menyiapkan empat juta vaksin untuk penanganan PMK, yang diharapkan dapat segera disalurkan.”
Harapannya empat juta vaksin ini bisa kita salurkan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” kata Agung.
Ia juga berharap satgas di tingkat nasional ini bisa segera diikuti dengan pengaktifan kembali satgas PMK yang telah terbentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sejak 2022.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), tercatat lebih dari 4.000 kasus PMK di Indonesia dari 9 Desember 2024 hingga 9 Januari 2025.



