Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghapus pengecer gas Elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menata kembali distribusi elpiji agar sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

”Ini kita sedang menata bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga pemerintah. Jadi, para pengecer justru kita dorong untuk menjadi pangkalan resmi,” ujar Yuliot dikutip dari Detik.com, Jumat (31/1/2025).

Sebagai bagian dari kebijakan ini, pengecer akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). Mereka yang melakukan transformasi akan mendapatkan nomor induk usaha sebagai syarat legalitas.

”Perseorangan pun boleh mendaftar. Mereka bisa menggunakan nomor induk kependudukan sebagai dasar, kemudian masuk ke sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,” jelas Yuliot.

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan diri secara daring.

Yuliot menegaskan, kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai distribusi elpiji 3 kg yang selama ini berpotensi menyebabkan kelebihan pasokan atau penyalahgunaan subsidi.

”Jadi, ini agar tidak terjadi oversupply atau penggunaan elpiji yang tidak tepat. Distribusinya tetap melalui Pertamina,” katanya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler