Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Penyanyi Iwan Fals, didampingi istrinya, Rosanna Listanto, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan, Senin (3/2/2025) malam.

Dalam pemeriksaan itu, Iwan Fals bersama dengan istrinya dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik, diduga terkait dengan kasus organisasi Oi 2021 lalu.

Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, menjelaskan bahwa kehadiran kliennya di kantor polisi merupakan bentuk itikad baik untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan sejak tahun 2021.

”Om Iwan dan Tante Yos beritikad baik menghadiri undangan wawancara untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan perkara yang dilaporkan sejak 2021,” jelas Andhika dikutip dari Antara, Selasa (4/2/2025).

Meski begitu, Andhika enggan mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Namun diketahui, Rosanna Listanto sebelumnya telah melaporkan seseorang berinisial KS karena merasa tidak terima dituduh memalsukan akta pendirian OI.

KS disebut sebagai kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI. Laporan terhadap KS awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam laporan tersebut, KS dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler