Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini menyusul penolakan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi atas vonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020-2023.

”Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Senin (3/3/2025).

KPK mengapresiasi amar putusan majelis hakim kasasi yang tetap menjatuhkan hukuman kepada SYL sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selain itu, lembaga antirasuah ini juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga proses hukum dapat berjalan secara efektif.

KPK menegaskan, pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

”Selain memberikan efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti menjadi instrumen penting dalam peningkatan asset recovery,” tambah Tessa.

Diketahui, MA menolak permohonan kasasi SYL, sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA, Jumat (1/3/2025).

”Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.

Komentar