Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa atas dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto mengungkapkan, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah penangkapan Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022, oleh KPK.

”Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” ujar JPU di persidangan dikutip dari Antara.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku atas dugaan memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Suap tersebut bertujuan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih untuk Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Komentar

Terpopuler