Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan 71 calon jemaah haji nonprocedural menuju Tanah Suci. Upaya penggagalan ini dilakukan di bandara terbesar di Indonesia tersebut.

”Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” ungkap Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung dikutip dari Antara, Rabu (30/4/2025).

Ronald Sipayung menjelaskan, pengungkapan kasus keberangkatan calon haji nonprosedural ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana polisi menemukan 10 calon jemaah haji nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat ini, lanjut Kapolresta, 71 calon jamaah haji yang kembali digagalkan keberangkatannya berasal dari berbagai wilayah, termasuk Pulau Jawa dan Kalimantan.

”Calon jemaah haji nonprosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025,” terangnya.

Ia mengungkapkan sebagian keberangkatan calon haji ini dikoordinasikan oleh pihak travel, namun sebagian besar lainnya berangkat secara mandiri.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para calon jemaah nonprosedural, mereka rela mengeluarkan uang antara Rp 100 juta hingga Rp 250 juta dengan iming-iming dapat berangkat haji melalui bantuan pihak-pihak tertentu.

”Mereka diiming-iming bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku,” ucapnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler