Murianews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 5.000 lebih rekening yang terindikasi melakukan aktivitas judi online atau judol. Nilai transaksi dari rekening-rekening yang diblokir itu mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial negatif yang ditimbulkan oleh judi online.
”Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Ivan dikutip dari Antara, Jumat (2/5/2025).
Ivan menjelaskan, tindakan tegas ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).
Gerakan ini terus digencarkan sebagai upaya kolaboratif antarinstansi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam memerangi maraknya praktik judi online.
Menurutnya, kecanduan judi online seringkali memicu tindak kriminalitas lain sebagai upaya pelaku untuk memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.
”Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Oleh karena itu, PPATK terus mendorong kerja sama yang erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari praktik pencucian uang dan perjudian ilegal.



