Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah bakal menggulirkan berbagai program stimulus ekonomi dan perlindungan sosial mulai bulan Juni 2025, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan guru honorer.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak perekonomian di kuartal kedua tahun ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, stimulus ini telah dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5/2025).

Rakortas dipimpin oleh Menko Perekonomian dan dihadiri oleh jajaran menteri, wakil menteri, serta pimpinan kementerian/lembaga terkait.

”Semua program akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025,” tegas Susiwijono.

Pemerintah akan menyalurkan BSU senilai Rp150.000 per bulan untuk periode Juni hingga Juli 2025, yang akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.

Bantuan ini menargetkan 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku.

Selain itu, 3,4 juta guru honorer juga akan menjadi penerima BSU.

Penyaluran BSU akan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga. Untuk pekerja, proses penyaluran akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk guru honorer, BSU akan disalurkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Komentar