Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 10 triliun, ditujukan bagi 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengatakan, proses penyaluran telah dimulai secara bertahap sejak Rabu (28/5/2025) petang.
”Penyaluran mulai dilakukan hari ini secara bertahap,” ujar Saifullah Yusuf dikutip dari laman resmi Kemensos, Kamis (29/5/2025).
Penggunaan DTSEN ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan, memastikan bantuan diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.
Dalam pemutakhiran data terbaru yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak 1,8 juta KPM atau penerima sebelumnya dinilai tidak lagi layak menerima bantuan.
Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap II tahun 2025 yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 10 triliun, ditujukan bagi 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengatakan, proses penyaluran telah dimulai secara bertahap sejak Rabu (28/5/2025) petang.
”Penyaluran mulai dilakukan hari ini secara bertahap,” ujar Saifullah Yusuf dikutip dari laman resmi Kemensos, Kamis (29/5/2025).
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap II tahun ini menggunakan patokan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penggunaan DTSEN ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan, memastikan bantuan diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.
Dalam pemutakhiran data terbaru yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak 1,8 juta KPM atau penerima sebelumnya dinilai tidak lagi layak menerima bantuan.
Penerima berkurang...
Menteri Saifullah Yusuf menjelaskan, sebagian besar dari mereka ditemukan berada di desil 6 ke atas, yang menandakan kondisi ekonomi mereka telah membaik dan lebih mandiri.
”Mereka sebagian kita temukan berada di desil 6 ke atas. Artinya, kondisi ekonominya sudah membaik dan lebih mandiri. Jadi, tidak lagi masuk kelompok desil 1, 2, atau 3,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut, alokasi bansos untuk 1,8 juta KPM yang tidak lagi memenuhi syarat tersebut akan dialihkan kepada keluarga yang lebih berhak, khususnya yang tergolong miskin ekstrem.
Proses pemutakhiran data DTSEN dilakukan melalui dua jalur utama. Jalur pertama adalah jalur formal melalui integrasi data antarlembaga, sementara jalur kedua adalah jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dilengkapi fitur Usul dan Sanggah.
”Kami minta masyarakat melengkapi syarat yang tersedia di aplikasi cek bansos jika ingin mengusulkan atau menyanggah data yang ada,” tutur Saifullah.