Murianews, Jakarta – Masyarakat Indonesia masih bingung dengan status libur atau tidak pada hari Senin, 9 Juni 2025 lusa. Sebab, dilakender pada tanggal tersebut tidak berwarna merah, melainkan hitam.
Menurut SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, pada Senin, 9 Juni 2025, ditetapkan sebagai tanggal merah cuti bersama Iduladha 1446 H.
SKB 3 Menteri ini juga mengatur mengenai ketentuan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan/pegawai swasta.
Ketentuannya, bagi ASN/PNS berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan.
Sementara bagi Karyawan/Pegawai/Pekerja Swasta, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Libur Iduladha 2025 telah berlangsung sejak Jumat, 6 Juni 2025, dan akan berakhir pada Senin, 9 Juni 2025.
Selain libur Iduladha, bulan Juni 2025 masih menyisakan satu tanggal merah lainnya. Mengutip SKB 3 Menteri, libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 H jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025.
Libur ini juga akan menjadi long weekend dengan rincian sebagai berikut:
- Jumat, 27 Juni 2025: Libur nasional Tahun Baru Islam 1447 H
- Sabtu, 28 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 29 Juni 2025: Libur akhir pekan



