Rabu, 19 November 2025

Murianews, Makkah – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penangkapan sembilan orang yang melanggar aturan haji dengan mengangkut 111 orang tanpa memiliki izin haji resmi.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya ketat pemerintah Saudi untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji.

Mengutip dari Antara, sembilan pelaku yang ditangkap oleh pasukan keamanan di pintu masuk Mekkah terdiri dari empat ekspatriat dan lima penduduk Saudi. Mereka diduga terlibat dalam praktik pengangkutan jemaah haji ilegal.

Komite administratif musiman segera mengeluarkan keputusan sanksi bagi para pelanggar ini. Hukuman yang akan diterima bervariasi, meliputi hukuman penjara, denda hingga SAR100.000 (sekitar Rp 433 juta), dan pembukaan identitas ke publik.

Bagi ekspatriat, akan dikenakan deportasi disertai larangan memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga memperingatkan bahwa setiap orang yang mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin akan didenda hingga SAR20.000 (sekitar Rp 86,6 juta).

Dalam pernyataannya, Kementerian mengimbau seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji yang telah ditetapkan.

Imbauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji yang terorganisir, aman, dan terjamin, sehingga seluruh jemaah dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan mudah dan tenang.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler