Harga Beras di Beberapa Daerah Ada yang Tembus Rp 54.000 Per Kg
Cholis Anwar
Selasa, 10 Juni 2025 16:54:00
Murianews, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terkini mengenai kenaikan harga beras di sejumlah daerah di Indonesia.
Ironisnya, harga beras di beberapa wilayah tercatat melonjak drastis, bahkan mencapai angka Rp 54.000 per kilogram (kg) di daerah tertentu.
Deputi Statistik Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini mengatakan, pada minggu pertama Juni 2025, terjadi kenaikan harga beras sebesar 0,72 persen di Zona 1, dibandingkan dengan minggu keempat Mei 2025.
”Harga beras di Zona 1 masih berada di dalam rentang HET (Harga Eceran Tertinggi) yaitu di antara medium dan premium dan kemudian di sini harga beras di Zona 1 terlihat mengalami kenaikan sebesar 0,72 persen dibandingkan Mei 2025,” kata Pudji dikutip dari Detik.com, Selasa (10/6/2025).
Rata-rata harga beras di Zona 1 saat ini berada di angka Rp 14.126 per kg. Meskipun mengalami kenaikan, BPS menyebut harga tersebut masih dalam rentang HET untuk kualitas medium maupun premium.
BPS merinci 10 daerah yang mengalami kenaikan harga beras, yakni Kabupaten Wakatobi Rp 17.455 per kg, Kabupaten Buton Utara Rp 16.863 per kg, Kabupaten Kepulauan Sangihe Rp 16.492 per kg.
Kemudian Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Rp 16.492 per kg, Kabupaten Dompu Rp 16.432 per kg, Kabupaten Empat Lawang Rp 16.000 per kg, Jakarta Timur Rp 15.843 per kg, Jakarta Utara Rp 15.755 per kg, Lampung Rp 15.748 per kg, dan Surabaya Rp 15.729 per kg.
Sementara itu, rata-rata harga beras di Zona 2 juga menunjukkan kenaikan sebesar 0,29 persen pada minggu pertama Juni 2025, namun masih dalam rentang HET. Harga beras tertinggi di zona ini tercatat di Kabupaten Mahakam Ulu, mencapai Rp 18.082 per kg.
Kenaikan harga beras yang paling mencolok terjadi di Zona 3, dengan rata-rata kenaikan 0,29 persen dibandingkan Mei 2025.
Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, menjadi sorotan utama dengan harga beras tertinggi mencapai Rp 54.772 per kg.
”Kemudian diikuti oleh Kabupaten Puncak (Rp 45.000/kg), Kabupaten Pegunungan Bintang (Rp 40.000/kg) dan seterusnya,” jelas Pudji.



