Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi seluruh hakim di Indonesia, dengan persentase kenaikan tertinggi mencapai 280 persen.

Pengumuman ini disampaikan Prabowo dalam sambutannya pada acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Menurut Prabowo, keputusan kenaikan gaji ini diambil setelah ia mengetahui bahwa gaji hakim tidak mengalami kenaikan selama 18 tahun terakhir.

”Begitu saya jadi Presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim. (Dijawab) Pak, para hakim sudah 18 tahun tidak terima kenaikan (gaji). Padahal hakim-hakim menangani perkara triliunan,” ungkap Prabowo.

Atas dasar fakta tersebut, Prabowo menegaskan komitmennya untuk menaikkan gaji hakim. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, tetapi juga untuk menciptakan sistem hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

”Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan. Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menekankan pentingnya sistem hukum yang mampu memberikan keadilan sebagai salah satu syarat keberhasilan suatu negara.

”Jadi negara yang tidak memiliki sistem hukum yang mampu memberi keadilan biasanya tidak stabil, biasanya akan terjadi huru hara bahkan perang saudara. Ini pelajaran. Jadi, demikian pentingnya yudikatif,” kata Prabowo.

Dengan kenaikan gaji ini, Kepala Negara berharap para hakim dapat menjadi benteng terakhir keadilan yang mampu memutus perkara secara adil, tidak bisa dibeli, tidak bisa disogok, serta mencintai keadilan dan rakyat.

”Sebentar lagi dengan hakim-hakim yang kuat, kita tegakkan hukum, siapa pun yang melanggar hukum, mau bikin macam-macam, patuhi hukum untuk kepentingan kita semua,” ujar Prabowo.

Komentar

Terpopuler