Murianews, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersejarah terkait ekspor listrik bersih berkapasitas 3,4 gigawatt (GW) hingga tahun 2035.
Kesepakatan ini juga mencakup pengembangan zona industri berkelanjutan di Kepulauan Riau, sebagai bentuk timbal balik atas kerja sama energi hijau.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penandatanganan MoU di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6/2025), merupakan momen penting.
Menurutnya, ini merupakan komitmen kedua negara dalam kolaborasi energi bersih.
”Hari ini adalah hari yang sangat bersejarah dalam proses panjang untuk menunjukkan komitmen antara Pemerintah Singapura dan Indonesia dalam melakukan kerja sama pada energi hijau,” ucap Bahlil dikutip dari Antara.
Kesepakatan ekspor listrik bersih ke Singapura dicapai setelah melalui negosiasi yang cukup alot.
Sebelumnya, Menteri ESDM kerap menyuarakan keberatan jika Indonesia hanya mengekspor listrik tanpa memperoleh timbal balik yang setara dari negara tetangga tersebut.
”Saya katakan bahwa hubungan kerja samanya harus kita lakukan, tetapi sama-sama untung. Kami kirim listrik ke Singapura, sekarang dalam hasil negosiasi, Singapura dan Indonesia akan membangun kawasan industri bersama,” jelas Bahlil.
Zona industri berkelanjutan yang disepakati akan dikembangkan di Kepulauan Riau, khususnya di Bintan, Batam, dan Karimun.



