Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru secara resmi menjalin kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pengakuan timbal balik sistem halal antara kedua negara.

Kesepakatan ini diharapkan dapat mempermudah perdagangan produk halal, khususnya makanan, minuman, dan produk hewani.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan mengatakan, penandatanganan ini menandai babak baru dalam penguatan kerja sama bilateral.

Melalui sinergi ini, kedua negara telah mencapai kesepakatan mengenai jaminan produk halal untuk produk makanan, minuman, dan hewani yang diperdagangkan di antara keduanya.

”Penandatanganan ini adalah pengakuan nyata dunia terhadap kredibilitas sistem halal Indonesia. Ini memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal global,” kata Haikal dikutip dari Antara, Sabtu (14/6/2025).

Ia optimistis kerja sama ini akan mempermudah aktivitas perdagangan produk halal dan berimplikasi pada peningkatan produktivitas perdagangan yang saling menguntungkan.

Selain itu, Haikal menambahkan, tercapainya kerja sama ini juga memperluas jejaring kerja sama pemerintah Indonesia dalam ekosistem halal internasional, serta menjadi langkah penting dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Phillip Taula, mengungkapkan antusiasmenya.

”Kami menyambut baik kolaborasi ini. Ini akan membuka akses perdagangan yang lebih cepat dan terpercaya untuk produk halal kedua negara,” ujar Taula.

Taula melanjutkan, dengan adanya kerja sama ini, pelaku industri dari kedua negara akan mendapatkan kepastian hukum, efisiensi logistik, serta kemudahan akses pasar produk halal.

Komentar

Terpopuler