Murianews, Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini memiliki wewenang penuh untuk memberikan suntikan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan adanya wewenang ini, mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah kepada perusahaan BUMN tidak akan lagi digunakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, dalam acara IKA Fikom Unpad Executive Breakfast Meeting di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Dony menjelaskan, dalam memberikan suntikan modal, Danantara Indonesia akan melakukan penilaian ketat terhadap rencana bisnis (business plan) dari BUMN terkait, termasuk perkiraan (forecasting) dari industrinya.
”Dalam pemberian equity injection (suntikan modal) kepada perusahaan-perusahaan BUMN itu, tentu kita memiliki parameternya yang cukup dekat,” ujar Dony.
Ia menegaskan, proses pemberian suntikan modal akan melalui proses berlapis dan ketat. Selain itu, kajian mendalam akan dilakukan untuk menentukan sektor mana saja dan seberapa besar modal yang akan disuntikkan.
”Tentu saja di bagian daripada roadmap Danantara ke depan, sektor-sektor mana saja, kemudian juga seberapa besar jumlah injeksi equity yang akan kita berikan, itu semuanya melalui proses yang berlapis yang sama ketat,” tambah Dony.
Dony juga memastikan proses pemberian suntikan modal kepada BUMN ini akan berjalan transparan dan tanpa ”kongkalingkong”. Ia menjamin Danantara Indonesia dikelola oleh para profesional di bidangnya.
”Saya rasa enggak ya (kongkalingkong), karena kita lihat semuanya profesional, prosesnya juga sangat jelas. Tahapan-tahapannya sampai dengan penambahan equity didampingi oleh profesional-profesional. Jadi saya rasa sangat clear dan sangat transparan,” pungkas Dony.



