Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) berhasil mengamankan 21 ton bawang bombai ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan pengembangan informasi intelijen.

”Informasi mengindikasikan adanya kendaraan yang mengangkut bawang bombai asal luar negeri tanpa dokumen kepabeanan yang sah dan akan diberangkatkan menuju Pulau Jawa,” kata Beni dikutip dari Antara, Selasa (1/7/2025).

Pihaknya menerima informasi pada Minggu (29/6/2025) mengenai truk yang membawa muatan bawang bombai tanpa dokumen resmi, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan satu unit truk fuso yang mengangkut bawang ilegal tersebut.

Setelah pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan 1.050 karung bawang bombai dengan total berat mencapai 21 ton. Bawang tersebut berlabel ”Premium New Zealand Grown Onions”, yang diduga kuat berasal dari luar negeri.

”Pelanggaran ini termasuk dalam Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” tegas Beni.

Sebagai langkah lanjutan, satu unit truk fuso beserta pengemudinya telah diamankan ke kantor Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler