Sembilan Tersangka Baru Kasus Korupsi CPO, Rugikan Negara Rp 285 T
Cholis Anwar
Jumat, 11 Juli 2025 06:43:00
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Di antara tersangka baru tersebut adalah pengusaha M Riza Chalid (MRC), selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkap delapan tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi CPO tersebut.
Nama-nama tersebut adalah AN selaku mantan Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; TN selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Kemudian DS selaku mantan VP Crude and Product Trading PT Pertamina; AS selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping; HW selaku mantan Svp Integrated Supply Chain.
Selanjutnya MH selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura; IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
”Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara,” kata Qohar dikutip dari Antara, Jumat (11/7/2025).
Perbuatan para tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 285 triliun.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023 berjumlah 18 orang.



